this post was submitted on 01 Oct 2023
1 points (66.7% liked)

Indonesia

192 readers
1 users here now

The Indonesian People

founded 4 years ago
MODERATORS
 

cross-posted from: https://lemmy.my.id/post/458902

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

no comments (yet)
sorted by: hot top controversial new old
there doesn't seem to be anything here